Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat adalah kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Kebijakan ini direalisasikan bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat karena keduanya berperan strategis menjalankan kebijakan dengan lancar bertujuan memulihkan perekonomian Indonesia.
Pemerintah melakukan kebijakan fiskal dengan harapan dapat mengurangi dampak negatif pada perekonomian Indonesia yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Selain itu, kebijakan ini bertujuan agar menggerakkan kembali usaha para pelaku usaha termasuk UMKM. Kebijakan fiskal mempunyai 3 (tiga) stimulus sebagai pergerakan perubahan, yaitu:
1. Percepatan belanja Pemerintah
Pemerintah melakukan percepatan pencairan belanja modal, mempercepat penunjukan pejabat perbendaharaan negara, melaksanakan tender, mempercepat pencairan belanja bantuan sosial dan tranfer ke dana daerah dan desa. Tujuan percepatan ini mengarahkan agar dapat adaptasi dengan kebiasaan yang baru secara bertahap, menyelesaikan permasalahan yang terjadi pasca pandemi, dan penguatan reformasi untuk keluar dari middle income trap.
2. Relaksasi pajak penghasilan
Pemerintah meringankan besaran pajak dengan menanggung pajak penghasilan Pasal 21, pembebasan impor pajak penghasilan yang terdapat pada Pasal 22, pengurangan pajak penghasilan Pasal 25, dan pengembalian PPN dipercepat. Selain relaksasi pajak penghasilan, pemerintah melakukan simplifikasi dan percepatan proses ekspor impor. Percepatan ekspor impor di utamakan untuk pedagang terkemuka, penyederhanaan dana pengurangan pembatasan ekspor dan impor (manufaktur, makanan dan dukungan medis), dan layanan ekspor-impor melalui ekosistem logistik nasional.
3. Pemulihan ekonomi nasional dengan melaksanakan kebijakan Keuangan Negara melalui relaksasi APBN.
Relaksasi APBN mempersiapkan defisit yang dapat melampaui 3 persen dengan tujuan tahun 2023 akan kembali seperti semua ke level maksimal 3 persen. Relaksasi akan berkaitan dengan alokasi belanja antar organisasi, antar fungsi, dan antar program serta mandatory spending. Relaksasi alokasi atau realokasi Belanja Pemerintah Daerah, Pemberian Pinjaman kepada LPS, Penerbitan SUN dan SBSN untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia , BUMN, investor korporasi dan/atau investor ritel. Penggunaan sumber anggaran alternatif antara lain SAL, dana abadi pendidikan, dan dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum.
Kebijakan moneter yang dilakukan Pemerintah yaitu bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) agar ikut serta mengoptimalkan berbagai kebijakan moneter dan makroprudensial akodomatif bertujuan mempercepat digitalisasi sistem pembayaran Indonesia untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi. Pemerintah melaksanakaan kebijakan moneter sebagai berikut: melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akodomatif, memperkuat kebijakan tranparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada kenaikan suku bunga kredit baru, memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1 persen dari outstanding, mempercepat program pendalaman pasar uang melalui penguatan kerangka peraturan pasar uang dan implementasi Electronic Trading Platfom (ETP) Mulitimatching khususnya pasar uang Rupiah dan valas, serta memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi dan melanjutkan sosialisasi pengginaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait.
Kebijakan moneter bertujuan agar kinerja perekonomian dunia terus membaik sesuai prakiraan, ditengah ketidakpastian pasar keuangan global yang menurun. Hal ini diakibatkan adanya pandemi sehingga nilai tukar Indonesia mengalami penurunan yang drastis pada tahun 2020. Akan tetapi, kebijakan moneter yang diberikan pemerintah akan menguatkan nilai tukar Rupiah sejalan dengan kembalimnya masuk aliran modal asing. Terlihat pada awal kuartal III tahun 2021 nilai tukar Rupiah mengalami penguatan sebesar 0,49 persen secara rerata dan 0,30 persen secara point to point dibandingkan level Mei 2021.