Hoax Jadi Tantangan Pemilu yang Tertib

slot
slot gacor
slot gacor hari ini

geng138
geng138
wahana99

Read More

Menjelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di berbagai daerah tentunya menyiapkan agar Pemilu 2024 berjalan dengan lancar. Berbagai sosialisasi dilakukan agar misi Bawaslu tercapai sesuai dengan visi yang dimiliki yaitu Menjadi Lembaga Pengawas Pemilu yang Tepercaya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban Bawaslu untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam menjalankan Pemilu yang tertib dan aman.

Hoax merupakan informasi, kabar, berita yang palsu atau bohong. Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hoax diartikan sebagai berita yang bohong. Dengan kata lain, hoax diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan akan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

Kemunculan hoax yang seolah tanpa henti membuat Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Republik Indonesia membentuk satuan khusus sistem yang dikenal dengan Cyber 9 yang bertugas untuk memblokir konten negatif di internet, termasuk hoax.

Maraknya penyebaran hoax sendiri juga berdampak terhadap sistem Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia yang menjadi kendala perkembangan sistem demokrasi negara sendiri. Hoax dan penyebaran info tidak benar tentu sangat berdampak negatif karena dapat merusak pandangan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi Indonesia.

Larangan penyebaran hoax sendiri telah tertulis dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”

Untuk itu,bagi para pelaku yang menyebarkan berita hoax dan informasi bohong mendapat pidana minimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *