Hari : Senin
Tgl : 21 Juli 2025
Pkl : 10.00 WIB sd. Selesai.
Tempat : UPTD Pasar Kayuagung

Yaitu : Sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dana Retribusi Daerah kepada Para Pedagang Pasar Rakyat Kayuaguang

Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh :

  1. Dinas Perdagangan Kab. OKI diwakili oleh Bpk. Akhmad Nawawi, S.Pd., M.Pd, Analis Perdagangan Ahli Muda, Bpk. Jhoni Fahri Staf Pengadministrasi Perkantoran Dinas Perdagangan Kab. OKI,
  2. Bpk. Irlansyah, S.Sos. Kepala UPTD Pasar Kayuagung, Bpk. Algani Penagih Retribusi UPTD Pasar Kayuagung, Seluruh Anggota Staf UPTD Pasar Kayuagung.
  3. Para Pemilik Kios dan Pedagang Pasar Kayuagung yang belum melakukan pembayaran retribusi dan SKRD.
    TUJUAN KEGIATAN :
  4. Memberikan pemahaman yang jelas kepada pedagang dan pelaku usaha mengenai isi serta ketentuan yang diatur dalam Perda No. 9 Tahun 2023, khususnya mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku di pasar rakyat.
  5. Meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pedagang terhadap kewajiban membayar pajak dan retribusi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan peraturan daerah. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pedagang dapat mengikuti ketentuan pembayaran secara tepat waktu dan benar.
  6. Menginformasikan prosedur, tarif, dan konsekuensi hukum atas pelanggaran terkait pembayaran pajak dan retribusi, sehingga pedagang mengetahui hak dan kewajiban mereka serta potensi sanksi bila terjadi pelanggaran.
  7. Mendorong partisipasi aktif para pedagang untuk berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas pasar serta kesejahteraan masyarakat sekitar.
  8. Menjawab, menampung, dan mengakomodasi aspirasi serta pertanyaan dari pedagang, khususnya terkait penyesuaian atau keluhan atas pungutan retribusi yang diberlakukan di pasar.
    HASIL: Dalam kesempatan ini kami laporkan hasil Sosialisasi berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan yang diharapkan dengan hasil sebagai berikut :
  9. Sosialisasi ini menegaskan prosedur pembayaran, tarif, serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran.
  10. Diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan para pedagang terhadap kewajiban membayar retribusi secara rutin dan tepat waktu sesuai ketentuan baru
  11. Menampung Usulan Pedagang yang meminta keringanan Tarif Sewa Retribusi dari Rp. 1.400.000,- / Tahun menjadi Rp. 1.000.000,- / tahun
    Demikian yg dapat kami laporkan hari ini. Terima kasih

Kepala Dinas Perdagangan Kab. OKI