Halo sobat Dagang Kabupaten OKI”
📏📏🔍 Pengawasan Metrologi Legal di Minimarket Kayuagung, OKI
Dalam Rangka menindaklanjuti Viralnya berita di medsos tentang ketidaksesuaian kuantitas beras dipasaran maka kegiatan Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kuantitas dan pelabelan satuan ukuran pada kemasan beras yang beredar di wilayah Kabupaten OKI sudah sesuai dengan Permendag No.21 tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus serta untuk menjamin masyarakat menerima kuantitas beras yg dibeli sudah sesuai dgn label yang tercantum pada kemasan.
Tim Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan berserta Tim dari Inspektorat OKI turun langsung di 3 minimarket yang berada disekitaran Kota Kayuagung yaitu Indomart dan Alfamart di Kelurahan Sukadana serta Ganefo Mart di Jalan Muchtar Saleh.
🔎 Hasilnya:
1. Indomaret Kel.Sukadana
Beras Raja kap 10 kg dan 5 kg dan Beras Larisst Kap.2,5 kg Hasil penimbangan masih dalam batas Kesalahan Diizinkan (BKD) dan pencantuman pelabelan Netto (untuk beras Raja) dan Berat bersih (untuk beras Larisst), tinggi huruf dan angka kuantitas sdh sesuai Permendag.
Beras Patin Kap.20 kg, Hasil Penimbangan masih dalam Batas Kesalahan Diizinkan(BKD), tidak ada penulisan Netto atau berat bersih dan itu tak sesuai dgn yg dipersyaratkan di Permendag.
2. Alfamart Kel.Sukadana
Beras merk selancar kap 5 kg
Hasil Penimbangan masih dalam batas Kesalahan Diizinkan (BKD), tidak adanya penulisan Netto atau berat bersih dan hanya menulisan 5 kg, untuk penulisan tinggi huruf dan angka kuantitas sdh sesuai Permendag
3. Ganefo Mart
Beras merk Ikan Betutu
Hasil Penimbangan masih dalam batas Kesalahan Diizinkan (BKD), tidak ada pencantuman pencantuman Netto atau berat bersih hanya mencantumkan 20 KG, penulisan KG tidak sesuai Permendag, penulisan tinggi huruf dan angka kuantitas sdh sesuai Permendag.
Kesimpulan:
Dari beberapa Sampel pengawasan hasil Penimbangan masih dalam batas Kesalahan Diizinkan (BKD) yaitu 1,5 % dari kuantitas, hanya penulisan Netto atau berat bersih tidak sesuai dengan dipersyaratkan di Permendag
Solusi: akan bersurat kepada pelaku usaha pengemas atau pembuat kemasan untuk menyesuaikan penulisan pelebelan dgn Permendag nomor 2

